BIMBINGAN TEKNIS
Tata Cara Pelaksanaan Swakelola Beserta Model Dokumen Swakelola
dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Swakelola Tipe I-IV

Offline Class

7-8 FEBRUARI 2024

HOTEL GRAND G7 , KEMAYORAN – JAKARTA

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

INVESTASI

3.500.000,-

/

  • Sertifikat
  • Materi (Hard Copy)
  • Tas & Flashdisk
  • Lunch & Coffee Break
  • Seminar Kit
  • (Tanpa Penginapan)

PENGANTAR

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui swakelola,, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Perlem LKPP No. 3 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Swakelola.

 

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Mari Terhubung

SEKRETARIAT

JL. Mundu Luar Blok N No.19 Lagoa -Koja, Jakarta Utara 14270

kONTAK

Telp/Fax : 021 22494933

Hp. +62 812-4154-1666
Email : admin@puspera.id | diklatpuspera@gmail.com

jam operasional

MON-FRI 09:00 – 16:00